Total Tayangan Halaman

Jumat, 09 Desember 2011

KONSEP SKN SSN


BAB I
 PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pendidikan merupakan modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia.

Kualitas sumberdaya manusia dapat dilihat dari kemampuan atau kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan, seperti sekolah. Sekolah memiliki tugas untuk mengembangkan potensi peserta didik  secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Setiap peserta didik  memiliki potensi dan sekolah harus mengetahui potensi yang dimiliki peserta didik. Selanjutnya sekolah merancang pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik agar memiliki kemampuan yang diperlukan masyarakat. Dengan demikian potensi peserta didik akan berkembang secara optimal.

Pada dasarnya peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah. Sekolah merupakan basis peningkatan kualitas, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan  kurikulum,  silabus,  strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian manajemen sekolah merupakan basis peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia  berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua  kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah  seharusnya berbasis kompetensi. Menurut Wilson (2001) paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pedagogi, dan penilaian menekankan pada standar atau hasil. Hasil belajar yang berupa kompetensi dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi mengajar atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan pembelajaran yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil ujian atau tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik.

Mengingat pentingnya kebijakan pengkategorian sekolah/madrasah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun konsep Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN). Konsep ini  pada dasarnya berisi tentang profil, karakteristik dan strategi pencapaian profil SKM/SSN. Untuk memudahkan penerapan konsep ini Direktorat Pembinaan SMA juga akan menyusun panduan penyelenggaraan SKM/SSN, profil SKM/SSN, program implementasi rintisan SKM/SSN, berikut perangkat pendukung lainnya.

Melalui konsep ini diharapkan pendidik dan pengelola pendidikan akan memperoleh informasi tentang pemenuhan Standar isi dan standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan, serta bagaimana sekolah bertindak dan menggali dukungan untuk memenuhi SNP.

Secara khusus konsep ini dapat dimanfaatkan oleh : 1) pendidik untuk  merancang pengalaman belajar peserta didik sesuai dengan potensi dan perkembangan peserta didik, 2) pengelola satuan pendidikan untuk  merancang manajemen SKM/SSN sesuai dengan potensi serta menyiapkan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan pembelajaran pada sekolah kategori mandiri/sekolah standar nasional, dan 3) pembina pendidikan untuk membimbing pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah kategori mandiri.


B.    Landasan

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a.    Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.    Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c.     Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7.    Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
8.    Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
9.    Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
10.   Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
11.   Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
12.   Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
13.   Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
14.   Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
15.   Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
16.   Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
17.   Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
18.   Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
19.   Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009

























BAB II
PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK SKM/SSN


A.    Pengertian SKM/SSN

1.    Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
2.    Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu  standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah :
a.    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c.     Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.     Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.


B.    Karakteristik SKM/SSN

Ciri utama Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN) adalah :
1.    Memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan.
2.    Menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).

Sampai saat ini telah diterbitkan tujuh standar nasional pendidikan dalam bentuk Permendiknas sebagaimana disebutkan pada Bab I, Sub Bab B.7 s.d B.17. Sedangkan petunjuk penerapan SKS akan diterbitkan oleh BSNP dan sampai saat ini masih dalam proses penyusunan.
BAB III
PROFIL SKM/SSN


Profil SKM/SSN terdiri dari delapan komponen, dimana setiap komponen terdiri dari beberapa aspek dan indikator sebagai berikut :

1.    Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Sekolah memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri dengan membentuk Tim KTSP. Komponen KTSP memuat tentang visi, misi, tujuan, dan struktur dan muatan KTSP. KTSP dilengkapi dengan silabus yang penyusunannya melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan. Aspek dan indikatornya adalah : 

1.1    Memiliki dokumen Kurikulum
1.1.1   Dokumen KTSP berlaku dengan disahkan Kepala Sekolah dengan pertimbangan Komite dan diketahui Dinas Pendidikan Provinsi
1.1.2   KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang mencakup :
a.    Agama
b.    Peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia
c.    Persatuan nasional dan nilai kebangsaan
d.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.    Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
f.     Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
g.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
h.    Dinamika perkembangan global
i.     Tuntutan dunia kerja
j.     Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.    Kesetaraan jender
l.     Karakteristik satuan pendidikan
1.1.3   Proses penyusunan dokumen:
a.    Membentuk tim penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) disertai Uraian Tugas masing-masing unsur.
b.    Menyusun progam dan jadwal kerja Tim Penyusun KTSP, yang memuat kegiatan: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian.
c.    Menganalisis konteks dan menyusun hasil analisis berupa:
§  Identifikasi SI, SKL, SK, dan KD sebagai acuan dalam merumuskan Indikator, menjabarkan Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, alokasi waktu Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
§  Profil kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program)
§  Deskripsi peluang dan tantangan (daya dukung : Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumberdaya alam dan sosial budaya).
d.  Menganalisis peluang dan tantangan (daya dukung: Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumber daya alam dan sosial budaya)
1.2    Komponen KTSP, memuat :
1.2.1   Visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan strategi yang mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas peserta didik, yang didukung suasana belajar dan suasana sekolah yang kondusif.
1.2.2   Struktur dan muatan KTSP, yang mencakup:
a.    Mata pelajaran dan alokasi waktu dengan berpedoman pada struktur kurikulum dalam Standar Isi
b.    Program muatan lokal (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan)
c.    Kegiatan pengembangan diri (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan)
d.    Pengaturan beban belajar, memuat : 
§  Penerapan Sistem Satuan Kredit Semester (dengan karakter pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas, setiap SKS diperhitungkan 45 menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur, tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik dimungkinkan menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester.
e.  Ketuntasan belajar
§  Ditentukan sebagai hasil  analisis SK, KD,  dan Indikator, dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik (intake), kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumberdaya dukung
§  Dirumuskan dalam bentuk KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.
f.   Kriteria Kelulusan di atas rata-rata standar nasional (≥75%)
g.  Kriteria Penjurusan (dengan mempertimbangkan bakat, minat, prestasi peserta didik yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik sekolah yang bersangkutan)
h.  Ketentuan Mutasi peserta didik (mutasi ke dalam maupun ke luar sesuai ketentuan yang berlaku)
i.   Pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi:
§  Program kecakapan hidup (terintegrasi pada MP atau berupa paket/ modul yang dirancang secara khusus)
§  Strategi pelaksanaan program kecakapan hidup 
j.   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, yang meliputi :
§  Program yang  terintegrasi pada MP atau berupa paket /modul yang dirancang secara khusus
§  Strategi pelaksanaan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)/Pendidikan Berbasis Keunggulan Global (PBKG)
k.  Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah
1.3    Penyusunan/pengembangan silabus
1.3.1   Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru dari satuan pendidikan yang bersangkutan
1.3.2   Mengkaji substansi SK/KD pada Standar Isi
1.3.3   Melakukan pemetaan Standar Isi untuk analisis SK/KD
1.3.4   Disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian.
1.3.5   Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
1.3.6  Memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh Pusat sebagai referensi.
1.4    Sekolah memberi pengalaman belajar yang luas agar siswa  memiliki sikap positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan  seni serta bijaksana dalam kehidupan sosial, sikap positif terhadap lingkungan ekologis
1.5    Penerapan model pembelajaran
1.5.1 Guru mampu merancang berbagai model pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu yang tersusun dalam RPP (skenario pembelajaran)
1.5.2 Guru mampu menerapkan berbagai model pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu




2.    Standar Proses

Sekolah mempunyai perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sesusai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum. Sekolah telah menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Aspek dan indikatornya adalah :

2.1    Penyiapan perangkat pembelajaran, dengan indikator :
2.1.1      Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan dari silabus oleh setiap Guru  (paling luas mencakup satu KD yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih)
2.1.2   Substansi RPP sekurang-kurangnya berisi tentang : Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar
2.1.3   Penyusunan RPP sudah memperhatikan prinsip perbedaan individu siswa mendorong partisifasi aktif siswa dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.1.4   Pengembangan bahan ajar dalam bentuk :
a.  Bahan cetak (modul, hand out, LKS, dll)
b.  Audio, visual, audio visual
c.  Bahan ajar berbasis TIK/multi media : CD interaktif, computer based.
2.2    Pelaksanaan proses pembelajaran
2.2.1   Menerapkan 4 (empat) persyaratan, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut
2.2.2   Menerapkan pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2.2.3   Dilakukan guru melalui langkah-langkah pembelajaran yang meliputi pembukaan, inti, penutup
2.2.4   Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class), sehingga diperlukan kelas mata pelajaran.
2.2.5   Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
2.2.6   Tersusunnya jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan di luar jadwal rutin
2.2.7   Pemanfaatan perpustakaan untuk menunjang pembelajaran tatap muka, Penugasan Terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
2.2.8   Ada penasehat akademik yang dapat mendeteksi potensi peserta didik (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar), memberikan bimbingan akademik, membantu memecahkan masalah peserta didik.
2.2.9   Ada program remedi sepanjang semester
2.2.10  Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
2.2.11  Diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
2.2.12  Proses pembelajaran mendorong prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
2.2.13  Pelaksanaan proses pembelajaran mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik
2.2.14  Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
2.2.15  Pendidik menerapkan aspek keteladan dalam setiap proses pembelajaran
2.3    Pengawasan proses pembelajaran
2.3.1   Dilakukan secara terprogram dan intensif melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan

3.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik secara kualitas harus memenuhi kualifikasi akademik, sertifikasi profesi dan kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sedangkan secara kuantitas harus memenuhi ketentuan rasio guru dan peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan. Tenaga kependidikan sekolah harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Aspek dan indikatornya adalah :

3.1    Kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga pendidik
3.1.1   Lebih dari 75% tenaga pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
3.1.2   Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
3.1.3   Lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru.
3.1.4   Lebih dari 75% Guru mampu menjalankan tugas mengajar
3.1.5   Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku
3.1.6   Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa
3.1.7   Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
3.1.8   Guru bimbingan konseling/konselor yang  kompeten dalam membantu layanan akademik maupun non akademik peserta didik  
3.2.  Tenaga kependidikan
3.2.1   Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.  Kepala sekolah
b.  Tenaga administrasi
c.  Tenaga perpustakaan
d.  Tenaga laboratorium
e.  Tenaga kebersihan
3.2.2   Kualifikasi umum dan khusus tenaga kependidikan terpenuhi untuk:
a.  Kepala sekolah
b.  Tenaga administrasi
c.  Tenaga perpustakaan
d.  Tenaga laboratorium
e.  Tenaga kebersihan
3.2.3   Kompetensi sebagai Kepala Sekolah terpenuhi, meliputi :
a.  Berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah
b. Memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
d. Memiliki kompetensi kepribadian yang ditunjukkan dalam memimpin
e. Memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa.
f.   Memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa
g. Merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti supervisi
h. Mampu bekerja sama, berpartisifasi dan memiliki kepekaan sosial.
3.2.4   Kepala Sekolah dibantu minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan

3.2.5   Tenaga administrasi dengan kriteria :
a. Minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
b. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
3.2.6   Tenaga Perpustakaan dengan kriteria :
a. Minimum memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
b. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
3.2.7   Tenaga Laboran dengan kriteria :
a. Memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
b. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
3.2.8   Satuan pendidikan (Sekolah/Madrasah) memiliki minimal 4 tenaga layanan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar